Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Kedua kaki lumpuh, tak dapat digerakkan, tak dapat berjalan sehingga harus memakai alat bantu kursi roda. Ingin ke sekolah, tempat kuliah, kantor, tempat rekreasi tapi jalan yang dilalui tak dapat dilintasi oleh kursi roda. Jalan yang tak rata, berlubang, trotoar jalan yang kurang tertata baik dan banyak pedagang kaki lima yang mangkal di situ. Ingin melanjutkan perjalanan tapi ada batu besar, undakan, dan tangga, ingin ke toilet umum tapi kursi roda tak muat untuk masuk ke tempat tersebut. Semua itu tentunya menjadi hambatan bukan? Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang paraplegia dan mengalami hal tersebut?
Kedua mata tak dapat melihat, dunia ini menjadi gelap gulita, tak ada setitik cahaya sedikit pun. Segalanya mengandalkan pendengaran, perabaan dan insting. Berjalan di kegelapan menggunakan tongkat, tertatih menyusuri jalan yang mungkin saja ada lubang besar di situ, ataukah ingin menyebarang jalan dan tak tahu apakah lampu
traffic light sudah merah, kuning, ataukah hijau.
Sangat berbahaya bukan? Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna netra dan mengalami hal tersebut?
Kedua telinga tak dapat mendengar, mulut yang tak dapat berbicara, hanya isyarat. Segalanya tentu terasa sangat sunyi. Ingin ke suatu tempat tapi tak ada simbol-simbol dan petunjuk tertulis yang menunjukkan tempat atau lokasi yang dimaksud, dan tak ada orang yang bisa ditanya karena tak ada yang mengerti dengan bahasa isyarat. Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna rungu dan mengalami hal tersebut? Tentunya anda akan kebingungan bukan?
Salah satu kaki menderita lumpuh layu/polio sehingga harus menggunakan kruk ataukah salah satu kaki diamputasi sehingga harus menggunakan tongkat ataupun protese (kaki palsu). Ingin berjalan tapi jalan itu tak rata, berbatu dan berlubang, ingin menaiki tangga di tangga tersebut tak terdapat
railing sebagai penopang untuk menaiki tangga. Coba bayangkan dan rasakan jika anda menjadi seorang tuna daksa dan mengalami hal tersebut? Anda akan mengalami kesulitan bukan?
Apa yang saya tuliskan diatas bukan untuk membuat anda iba tentang kondisi penyandang disabilitas. Tapi untuk membuka pintu hati dan pikiran kita betapa pentingnya sarana
aksesibilitas tanpa batas bagi penyandang disabilitas. Paradigma
charity atau
social based harus diubah menjadi
human rights based.
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Apa Itu Aksesibilitas???
Mungkin diantara
pembaca blog saya ada yang belum tahu tentang apa itu aksesibilitas. Seperti yang saya kutip dari Wikipedia, aksesibilitas adalah derajat kemudahan yang dicapai orang terhadap suatu objek, pelayanan, ataupun lingkungan. Aksesibilitas juga difokuskan pada kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas seperti pengguna kursi roda yang harus bisa berjalan di trotoar, naik dan turun ke angkutan umum, dan memasuki kantor-kantor pelayanan umum tanpa dibantu.
Maka dari itu perlunya ada perhatian dan tindakan nyata baik dari pemerintah dan masyarakat umum sekiranya dalam membangun fasilitas dan pelayanan publik seperti jalan, toilet, kantor, sekolah, tempat ibadah, transportasi, dan lain sebagainya hendaknya memperhatikan unsur-unsur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Hak dan Kedudukan Penyandang Disabilitas Dalam Sistem Hukum
Dalam sistem hukum, perlu diketahui bahwa negara kita sendiri sudah membuat aturan dan undang-undang yang mengatur perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas termasuk tentang tersedianya
aksesibilitas tanpa batas dalam fasilitas dan pelayanan publik. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah dan segenap warga negara Indonesia, mematuhi dan mengimplementasikan Undang-Undang tersebut dalam bentuk tindakan nyata, antara lain :
Dari International Covenant On Civil and Political Rights tertanggal 16 Desember 1966 dan telah diratifikasi oleh pemerintah RI melalui UU No.12 tahun 2005 tertanggal 28 Oktober 2005 (LN 119, TLN 4558). Dalam Pasal 25 huruf (c) dirumuskan : setiap warga negara harus dijamin hak dan kesempatan, tanpa diskriminasi dan pembatasan yang sewenang-wenang, untuk memperoleh akses dari sistem pelayanan publik yang melekat pada negara dan masyarakat, hal mana yang dilakukan atas dasar persamaan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pasal 41 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 berbunyi :
"Setiap penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus"
Dalam International Convention On The Rights Of Person With Disabilities (CRPD) sebagaimana telah di ratifikasi melalui UU No.19 Tahun 2011 yang melindungi hak penyandang disabilitas dalam mengakses fungsi-fungsi pelayanan publik.
Dalam Pasal 3 Konvensi tersebut memuat prinsip dasar yang dijadikan landasan materi :
(a) Penghormatan pada martabat yang melekat, otonomi individu; termasuk kebebasan untuk menentukan pilihan dan kemerdekaan seseorang;
(b) Nondiskriminasi;
(c) Partisipasi penuh dan efektif dan keikutsertaan dalam masyarakat;
(d) Penghormatan pada perbedaan dan penerimaan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman manusia dan kemanusiaan;
(e) Kesetaraan kesempatan;
(f)
Aksesibilitas;
(g) Kesetaraan antara laki-laki dan perempuan;
(h) Penghormatan atas kapasitas yang terus berkembang dari penyandang disabilitas anak dan penghormatan pada hak penyandang disabilitas anak untuk mempertahankan identitas mereka.
Dalam Pasal 4 Konvensi tersebut pada huruf (g) dan (h) dirumuskan :
(g) Melaksanakan atau memajukan penelitian dan pengembangan, dan untuk memajukan ketersediaan dan penggunaan teknologi baru, termasuk teknologi informasi dan komunikasi, alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu yang cocok untuk penyandang disabilitas, dengan memberikan prioritas kepada teknologi dengan biaya terjangkau
(h) Menyediakan informasi yang dapat diakses kepada para penyandang disabiltas mengenai alat bantu mobilitas, peralatan dan teknologi bantu bagi penyandang disabilitas, termasuk teknologi baru serta bentuk-bentuk bantuan, layanan dan fasilitas pendukung lainnya.
Aksesibilitas bagi penyadang disabilitas diatur dalam UU RI No.4 tahun 1997,No.18 tahun 1999, PP No.43 tahun 1998, Kepmenhub No, KM.71 tahun 1999 dan Peraturan Menteri PU.No.30/PRT/M/2006 tentang pedoman teknis fasilitas dan aksesibilitas pada bangunan gedung dan lingkungan. Berdasarkan perangkat hukum tersebut maka tujuan penelitian ini untuk mendapatkan informasi tentang sejauh mana ketersedian sarana pelayanan asksesibilitas bagi penyadang disabilitas pada bangunan umum dengan meninjau :
(a) fasilitas perkantoran;
(b) fasilitas ibadah;
(c) fasilitas komersil;
(d) fasilitas pendidikan;
(e) fasilitas pelayanan tranportasi; dan
(f) fasilitas pelayanan kesehatan,
selanjutnya menjaring aspirasi stakeholder meliputi
(a) penentu kebijaksanaan/pejabat;
(b) praktisi/jasa konstruksi;
(c) akademisi bidang perencanaan dan perancangan bangunan;
(d) penyadang disabilitas sebagai pemakai sarana aksesibilitas yang terdiri dari tuna netra,tuna rungu/wicara,tuna daksa dan pengguna kursi roda yang pada prinsipnya ada 4 (empat) azas yang ia inginkan yaitu azas kemudahan,azas keselamatan,azas kegunaan dan azas kemandirian.
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Menengok Aksesibilitas di Kota Makassar
Kota Makassar sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia sudah menerapkan sarana pelayanan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas pada bangunan dan jalan umum, tapi itu masih minim. Bila ditinjau berdasarkan azas berdasarkan Kepmen PU yang sudah disebutkan di atas masih perlu penyempurnaan terhadap fasilitas yang sudah ada dan penambahan fasilitas bagi kemudahan penyandang disabilitas.
Memang di beberapa ruas jalan di kota Makassar sudah dibangun trotoar yang akses bagi penyandang disabilitas contohnya saja di Jalan Jenderal Sudirman dan di Jalan Andi Pangerang Pettarani.
Di trotoar tersebut sudah ada bidang miring (bukan undakan lagi) yang memudahkan pengguna kursi roda untuk melintasi trotoar tersebut. Selain itu juga terdapat
Guiding Block yang bisa memberikan petunjuk kepada tuna netra untuk berjalan dari satu tempat ke tempat lainnya dengan selamat. Tapi tak semua trotoar di jalan tersebut memiliki fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Itu pun saat ini kondisi trotoar tersebut sangat tidak terawat.
Di bawah ini ada beberapa gambar kondisi trotoar di Jalan Jenderal Sudirman yang saya dokumentasikan :
Jl. Jenderal Sudirman
Rambu yang menunjukkan bahwa trotoar tersebut
akses bagi penyandang disabilitas
Ada rambu yang sudah jelas-jelas menunjukkan bahwa
trotoar itu digunakan untun penyandang disabilitas
tapi masih ada masyarakat yang menggunakannya untuk
berdagang kaki lima
Kondisi ubin trotoar yang tidak mulus lagi
Trotoar di depan RS. Pelamonia lebih parah lagi,
ubinnya sudah retak-retak dan sangat kotor
Apakah trotoar ini masih bisa akses
oleh penyandang disabilitas yang memakai kursi roda?
Ups... Ada batu yang menghalangi,
orang yang melewatinya jika tak berkonsentrasi dan tak hati-hati
akan tersandung bahkan jatuh, apalagi bagi penyandang disabilitas
yang memakai kursi roda dan tuna netra
Trotoar dan halte ini sudah sulit untuk di akses lagi
Ups.... ada lubang yang cukup besar,
Hati-hati kita bisa terperosok ke dalamnya.
Apalagi bagi tuna netra ya, bisa sangat berbahaya
Eits... Ada lubang lagi dan trotoar ini belum ada guiding block-nya
Ubinnya retak
Ups.. ada undakan besar
Ruas Jl. Jend. Sudirman (Depan Karebosi)
dimana trotoarnya belum akses bagi penyandang disabilitas
Bidang miring di salah satu pusat perbelanjaan di kota Makassar,
bisa digunakan untuk seluruh masyarakat umum baik
yang non disabilitas maupun penyandang disabilitas
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Harapan dan Solusi
Melihat kondisi sarana aksesibilitas yang ada di kota Makassar saya berharap adanya perhatian yang lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan memelihara sarana aksesibilitas yang sudah ada. Sehingga sarana tersebut dapat kita manfaatkan bersama karena bukan hanya penyandang disabilitas yang bisa turut menikmati kemudahan dan kenyamanannya tapi seluruh masyarakat non disabilitas juga bisa menikmatinya.
Untuk pembangunan sarana dan prasarana
aksesibilitas tanpa batas, saya berharap pembuatannya tidak dilakukan setengah hati. Setengah hati yang saya maksud disini "asal ada" sarana aksesibilitasnya tanpa memperhatikan kenyamanan dan 4 azas yang disebutkan diatas yaitu azas kemudahan, azas keselamatan, azas kegunaan dan azas kemandirian. Juga harus diingat kualitas bangunan itu perlu, jangan sampai sudah mengeluarkan anggaran ratusan juta untuk pembangunan sarana dan prasarana aksesibilitas tapi hanya awet dalam beberapa tahun saja.
Untuk di kota Makassar sendiri, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas sudah dalam tahap penyusunan. Di dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut memuat antara lain :
- Pada Pasal 39 (b) menyebutkan tentang Penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik bagi penyandang disabilitas pada saat Pemilu dan Pilkada
- Pada Bab V (Pasal 44 s/d Pasal 54) khusus membahas tentang aksesibilitas baik fisik dan non fisik sarana dan prasara umum seperti bangunan umum, jalan umum, pertamanan dan pemakaman umum, angkutan umum, sarana keagamaan, sarana pendidikan, sarana ketenagakerjaan,
- Pada Bab XV memuat tentang Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan. Pada Pasal 93 (1) menyebutkan wajib adanya koordinasi dan meminta izin kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan dalam rangka menertibkan fungsi aksesibilitas semua instansi terkait yang akan mendirikan dan menempatkan elemen-elemen pada sarana aksesibilitas. Pasal Pasal 93(2) menyebutkan perlu adanya koordinasi pada pelaksanaan penyediaan aksesibilitas
Untuk informasi lebih lengkap mengenai draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas di kota Makassar dapat anda baca di blog PPDI Sulawesi Selatan
Pada tanggal 20 Februari 2013 yang lalu dilakukan sosialisasi kepada segenap SKPD kota Makassar dan Stakeholder lainnya dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Semoga saja Peraturan Daerah ini bisa segera disahkan sehingga dapat diimplementasikan untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas - Senantiasa Mengangkat Isu-Isu Disabilitas
Kartunet.com adalah media warga pertama di Indonesia yang senantiasa mengangkat isu-isu disabilitas.
Kartunet.com atau K-News mengadakan kontes blog yang bertema
"Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas". Lomba blog ini juga didukung oleh ASEAN Blogger dan
XL .
Dalam lomba tersebut kartunet mengajak para blogger untuk ikut berkampanye dan mensosialisasikan pentingnya sarana dan prasarana aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Mengapa temanya "
Aksesibilitas Tanpa Batas" ? Maksudnya agar penyandang disabilitas dapat menggunakan dan menikmati fasilitas umum serta layanan publik tanpa kendala yang dapat menghalangi dan mengganggu aktivitasnya.
Tanpa batas juga dapat diartikan bahwa sarana dan prasarana aksesibilitas yang sudah dan akan di bangun kelak tidak hanya bisa dinikmati oleh penyandang disabilitas saja tapi juga oleh masyarakat umum.
----------------------------------------------
Sumber referensi tulisan ini:
- http://repository.unhas.ac.id/handle/123456789/3545
- http://ppcisulsel.blogspot.com/p/draft-ranperda-pemenuhan-hak-hak.html
- Makalah Legitimasi Hak Perlakuan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Penerbangan Oleh : Dr. Saharuddin Daming, SH, MH. Disajikan dalam seminar tentang Kepedulian Garuda Indonesia Bagi Disabilitas Menuju Masyarakat Inklusif Yang ramah, Bermartabat dan Bebas Diskriminasi (3 Desember 2012)
- http://kartunet.com
- Wikipedia Indonesia
* Tulisan ini diikutkan dalam Kontes SEO Kartunet bertema Kartunet Kampanye Aksesibilitas Tanpa Batas